Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ismail Bolong, Polri Tetapkan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Kompas.com - 08/12/2022, 11:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru selain mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah mengatakan, total ada tiga tersangka dalan kasus dugaan tambang ilegal tersebut.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).

Nurul mengungkapkan, dua tersangka lainnya berinisial BP dan RP.

Baca juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka Terkait Izin Tambang di Kaltim

Nurul mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tangal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. RP sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," ujar Nurul.

Ia juga menjelaskan Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Anak dan Istri Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Nurul kemudian menjelaskan, kasus tambang ilegal itu berlangsung sejak November 2021.

Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) ada di Terminal Khusus PT MTE yang terletak di Kaltim.

Kemudian, lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayar 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," kata Nurul.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong

Sebagai informasi, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial.

Dalam videonya, Ismail mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim dan menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail Bolong juga menyebut telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Pengacara: Ismail Bolong Sudah Tersangka dan Ditahan Bareskrim

Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.

Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.

Bantahan Kabareskrim

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia balik mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Menurut Agus, pernyataan Hendra Kurniawan soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, menurutnya, Ismail Bolong sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada 25 November 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Jawab Sindiran Kabareskrim Agus soal Tambang Ilegal Ismail Bolong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com