JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo dicecar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terkait tujuh tembakan yang bersarang di tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tidak ikut menembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua itu.
Hakim Wahyu menyinggung hasil poligraf yang menyebutkan bahwa Sambo berbohong saat ditanya keterlibatannya dalam menembak Yosua.
“Saudara bilang enggak mau di-framming hasil poligraf, saya mau tanya terakhir. Berapa kali Richard tembak?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Enggan Dianggap Tak Jujur dari Poligraf, Hakim: Biar Majelis yang Menilai
“Setelah kejadian baru saya tahu lima kali,” jawab Sambo.
“Saudara ikut nembak?” timpal Hakim
“Saya sudah (jelaskan) diawal, tidak ikut nembak,” tegas Sambo.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung hasil sementara otopsi Yosua. Berdasarkan otopsi terakhir yang dilakukan, terdapat 7 tembakan yang masuk ke tubuh Brigadir J.
“Hasil sementara otopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan 5, yang 2 siapa?” tanya Hakim.
“Saya enggak tahu,” ujar Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Hasil Poligraf tentang Pernyataannya Tak Tembak Brigadir J
“Apa ada orang lain yang nembak?” timpal Hakim Wahyu
“Saya enggak tahu,” jawab Sambo.
“Ya, hakim akan simpulkan,” ucap Hakim.
Dalam persidangan ini, Sambo mengaku tidak ikut menembak Yosua dalam insiden penembakan di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia menemui Yosua lantaran mendengar cerita bahwa istrinya, Putri Candrawatahi telah diperkosa ketika berada di Magelang pada 7 Juli 2022.