JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo dicecar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terkait tujuh tembakan yang bersarang di tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tidak ikut menembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua itu.
Hakim Wahyu menyinggung hasil poligraf yang menyebutkan bahwa Sambo berbohong saat ditanya keterlibatannya dalam menembak Yosua.
“Saudara bilang enggak mau di-framming hasil poligraf, saya mau tanya terakhir. Berapa kali Richard tembak?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
“Setelah kejadian baru saya tahu lima kali,” jawab Sambo.
“Saudara ikut nembak?” timpal Hakim
“Saya sudah (jelaskan) diawal, tidak ikut nembak,” tegas Sambo.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung hasil sementara otopsi Yosua. Berdasarkan otopsi terakhir yang dilakukan, terdapat 7 tembakan yang masuk ke tubuh Brigadir J.
“Hasil sementara otopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan 5, yang 2 siapa?” tanya Hakim.
“Saya enggak tahu,” ujar Sambo.
“Apa ada orang lain yang nembak?” timpal Hakim Wahyu
“Saya enggak tahu,” jawab Sambo.
“Ya, hakim akan simpulkan,” ucap Hakim.
Dalam persidangan ini, Sambo mengaku tidak ikut menembak Yosua dalam insiden penembakan di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia menemui Yosua lantaran mendengar cerita bahwa istrinya, Putri Candrawatahi telah diperkosa ketika berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Saya sampaikan kepada Yosua 'kenapa kamu tega sama Ibu?' Jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan," ujar dia.
Sambo merasa jawaban Yosua saat itu seolah menantangnya, bukan menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap Putri Candrawathi.
"Dia malah nanya balik, 'ada apa komandan?' Seperti menantang, saya kemudian lupa, saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang 'kamu kurang ajar', saya perintahkan Richard untuk 'hajar, Chard',” terang Sambo.
“'Hajar Chard! kamu hajar Chard!', kemudian ditembaklah Yosua, sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali Yang Mulia, tidak sampai sekian detik,” papar Sambo.
Setelah Yosua jatuh ditembak oleh Richard, Sambo juga mengaku sempat meminta Bharada E untuk menyetop tembakan tersebut.
“Karena cepat sekali penembakkan itu, saya kaget, saya perintahkan 'setop, berhenti' begitu melihat Yosua jatuh," ujar Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/21091351/sambo-ngaku-tak-ikut-tembak-brigadir-j-hakim-5-tembakan-bharada-e-yang-2