Richard yang duduk di kursi terdakwa tampak geleng-geleng mendengar pernyataan Sambo. Tatapannya tajam ke arah Sambo. Richard juga terlihat sibuk mencatat.
Sambo lantas melanjutkan keterangannya. Dia bilang, penembakan Yosua berlangsung sangat cepat.
"Itu kejadiannya cepat sekali, tidak sampai sekian detik. Saya kaget kemudian saya sampaikan stop, berhenti," kata Sambo lagi.
Pengakuan Sambo itu tampak membuat Richard terheran-heran. Richard sempat tersentak kaget ketika Sambo mengaku memerintahkan dirinya untuk berhenti menembak Yosua.
Sementara, dalam pengakuannya, Sambo menyebut dirinya panik karena Richard menembak Yosua. Dari situlah, muncul ide untuk mengarang cerita tembak menembak antara Yosua drngan Richard.
Dengan skenario itu, Sambo mengambil pistol yang terselip di pinggang Yosua. Dia menembakkan senjata tersebut beberapa kali ke dinding rumah agar seolah terjadi baku tembak.
"Kemudian saya mengambil tangan Yosua, kemudian menggenggam senjata itu, kemudian menembakkan ke lemari sebelah atas, Yang Mulia," kata Sambo.
"Setelah itu saya mengelap senjata Yosua dengan masker, saya letakkan di samping Yosua," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Hakim ke Ferdy Sambo: Dari Tadi Cerita Saudara Enggak Masuk Akal
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.