JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo bersikukuh mengaku dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Sambo kekeh mengatakan, saat itu dia hanya memerintahkan Richard menghajar Yosua.
Pengakuan Sambo ini pun seakan membuat Richard Eliezer terheran-heran tak percaya.
Sambo menyampaikan keterangannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Mulanya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bercerita bahwa dirinya mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan atau Kamis (7/7/2022).
Mendengar cerita tersebut, Sambo bilang, dirinya semula hendak mengonfirmasi kebenaran cerita Putri ke Yosua pada Jumat (7/7/2022) malam.
Namun, karena diliputi rasa emosi, Sambo akhirnya menghampiri Yosua yang saat itu berada di rumah dinasnya bersama beberapa ajudan lain.
Saat tiba di rumah dinas tersebut, Sambo langsung meminta ART-nya, Kuat Ma'ruf, untuk memanggil Yosua agar menghadap dirinya di ruang makan lantai satu. Pada saat bersamaan, Richard Eliezer turun dari lantai dua rumah tersebut.
Tak lama, Yosua masuk ke dalam rumah bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Di ruangan itu, berkumpulah Sambo, Yosua, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sejurus kemudian, Sambo menyebut Yosua begitu tega ke istrinya. Namun, kata Sambo, jawaban Yosua membuatnya semakin emosi.
"Kenapa kamu tega sama ibu?" kata Sambo waktu itu.
"Jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan, dia malah bertanya balik, 'ada apa, Komandan?' seperti menantang," ujar Sambo mengingat perkataan Yosua.
Mendengar jawaban itu, kemarahan Sambo semakin memuncak. Dia lantas mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar Yosua.
"Yosua kamu kurang ajar! Saya perintahkan Richard untuk menghajar, hajar, Chad!" kata Sambo.
Mendengar cerita tersebut, hakim meminta Sambo mengulangi perintahnya terhadap Richard saat itu.
"Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia," aku Sambo.
Richard yang duduk di kursi terdakwa tampak geleng-geleng mendengar pernyataan Sambo. Tatapannya tajam ke arah Sambo. Richard juga terlihat sibuk mencatat.
Sambo lantas melanjutkan keterangannya. Dia bilang, penembakan Yosua berlangsung sangat cepat.
"Itu kejadiannya cepat sekali, tidak sampai sekian detik. Saya kaget kemudian saya sampaikan stop, berhenti," kata Sambo lagi.
Pengakuan Sambo itu tampak membuat Richard terheran-heran. Richard sempat tersentak kaget ketika Sambo mengaku memerintahkan dirinya untuk berhenti menembak Yosua.
Dengan skenario itu, Sambo mengambil pistol yang terselip di pinggang Yosua. Dia menembakkan senjata tersebut beberapa kali ke dinding rumah agar seolah terjadi baku tembak.
"Kemudian saya mengambil tangan Yosua, kemudian menggenggam senjata itu, kemudian menembakkan ke lemari sebelah atas, Yang Mulia," kata Sambo.
"Setelah itu saya mengelap senjata Yosua dengan masker, saya letakkan di samping Yosua," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/17035291/ferdy-sambo-kekeh-tak-perintahkan-menembak-richard-eliezer-tersentak-sampai