Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Hasil Revisi Tak Langsung Berlaku, Ada Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi

Kompas.com - 07/12/2022, 10:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut dia, pemerintah akan membentuk tim untuk mendukung sosialisasi ini.

"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan, Aparat Penegak Hukum yang Rekayasa Kasus Dipidana 9 Tahun Penjara

Yasonna mengatakan, setelah disahkan oleh DPR, UU KUHP akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pemerintah kemudian menunggu UU KUHP ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangan di lembaran negara.

Setelah itu, KUHP akan disosialisasikan secara luas.

"Dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepara penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham," kata Yasonna.

Yasonna juga memberikan tanggapan soal masih banyaknya pihak yang tak setuju dengan pengesahan UU KUHP.

Menurut dia, tidak ada suatu produk hukum yang bisa 100 persen disetujui berbagai pihak.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat

Dalam konteks KUHP, pemerintah sudah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, para pakar, insan pers, LSM dan pihak-pihak lain.

Masukan-masukan yang diberikan pun sudah banyak yang diakomodasi pemerintah.

"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya enggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu (disetujui 100 persen) ujar Yasonna.

Sehingga, menurut Yasonna, apabila nantinya ada pihak-pihak yang masih merasa tidak pas dengan pengesahan RKUHP atau ada yang merasa masih ada yang bertentangan dengan konstitusi, dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

Jalur hukum itu antara lain dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," tutur dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com