Menurut dia, pemerintah akan membentuk tim untuk mendukung sosialisasi ini.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/12/2022).
Yasonna mengatakan, setelah disahkan oleh DPR, UU KUHP akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
Pemerintah kemudian menunggu UU KUHP ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangan di lembaran negara.
Setelah itu, KUHP akan disosialisasikan secara luas.
"Dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepara penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham," kata Yasonna.
Yasonna juga memberikan tanggapan soal masih banyaknya pihak yang tak setuju dengan pengesahan UU KUHP.
Menurut dia, tidak ada suatu produk hukum yang bisa 100 persen disetujui berbagai pihak.
Dalam konteks KUHP, pemerintah sudah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, para pakar, insan pers, LSM dan pihak-pihak lain.
Masukan-masukan yang diberikan pun sudah banyak yang diakomodasi pemerintah.
"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya enggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu (disetujui 100 persen) ujar Yasonna.
Sehingga, menurut Yasonna, apabila nantinya ada pihak-pihak yang masih merasa tidak pas dengan pengesahan RKUHP atau ada yang merasa masih ada yang bertentangan dengan konstitusi, dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Jalur hukum itu antara lain dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," tutur dia.
DPR pada Selasa telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang sebelumnya menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.
Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," kata dia.
Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.
Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.
"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.
"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/10104931/kuhp-hasil-revisi-tak-langsung-berlaku-ada-waktu-3-tahun-untuk-sosialisasi