Ada beberapa syarat yang diterapkan, yaitu patuhi protokol kesehatan, kapasitas maksimal boleh 100 persen, dan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan screening.
Hal serupa juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan boleh dibuka. Pengunjung berusia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Untuk operasional di bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam bioskop.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Jelang Nataru hingga 9 Januari, Seluruh Wilayah Level 1
Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes, termasuk memakai masker.
Untuk masuk area tersebut, pengunjung perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.
Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Pun menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang, Begini Aturan Nobar Piala Dunia 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.