Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, PPKM diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," ucap Safrizal dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Dikutip dari Inmendagri, berikut ini aturan berkegiatan selama PPKM level 1 hingga 9 Januari 2023.
1. Pembelajaran tatap muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh didasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes, dan Menag.
2. WFO
Untuk kegiatan pada sektor non esensial, pelaksanaan diberlakukan 100 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pekerja pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses keluar masuk tempat kerja.
Sementara itu, kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat maupun pelayanan administrasi guna mendukung operasional.
Untuk sektor kritikal, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian. Termasuk, pos pelayanan terpadu (posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen.
Sementara untuk sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi makanan minuman dan penunjang, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal star pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
3. Supermarket dan pasar rakyat
Untuk supermarket, hypermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen. Supermarket dan hypermarket ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Restoran dan tempat makan
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall diizinkan buka.
Ada beberapa syarat yang diterapkan, yaitu patuhi protokol kesehatan, kapasitas maksimal boleh 100 persen, dan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan screening.
Hal serupa juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.
5. Mal dan pusat perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan boleh dibuka. Pengunjung berusia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
6. Bioskop
Untuk operasional di bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam bioskop.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7. Tempat ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
8. Tempat wisata
Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes, termasuk memakai masker.
Untuk masuk area tersebut, pengunjung perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.
Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.
9. Pusat kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
10. Transportasi umum
Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Pun menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
11. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/10011611/simak-aturan-lengkap-ppkm-level-1-jelang-nataru-hingga-9-januari-2023