JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjerat seorang Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor (Inf) BF, yang ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap perempuan anggota Kostrad TNI dengan pasal pemerkosaan.
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/12/2022)
Tersangka pemerkosaan itu dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Mayor Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Ditahan di Pomdam Jaya
Ancaman hukuman pemerkosaan atau rudapaksa dalam Pasal 285 KUHP adalah penjara paling lama 12 tahun.
Mayor BF yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto.
Kisdiyanto mengatakan, BF ditahan di Pomdam Jaya sejak Sabtu (3/11/2022) hingga 20 hari ke depan.
"20 hari," ucapnya.
Baca juga: Pangkostrad Angkat Bicara Terkait Prajuritnya yang Diduga Diperkosa Perwira Paspampres
Menurut pemberitaan sebelumnya, BF diduga memperkosa Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah hotel saat keduanya tengah melaksanakan tugas pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan kasus itu ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom TNI).
Dia mengatakan anggota Puspom TNI sudah memeriksa dan menahan BF yang diduga memperkosa Letda GER.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan
Andika juga menyatakan BF bakal dipecat karena perbuatannya memperkosa Letda GER.
Menurut Andika perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).