JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keputusan buat mengabulkan permohonan keringanan tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tergantung dari penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU) atas konsistensi keterangan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerbitkan rekomendasi supaya Richard mendapatkan keringanan hukuman dalam proses peradilan yang tengah dijalani.
Sebab Richard saat ini mendapatkan status saksi pelaku (justice collaborator) dari LPSK terkait perkara dugaan pembunuhan berencana itu.
Baca juga: Soal Surat Rekomendasi LPSK, Pengacara Richard Eliezer: Kami Berharap Kejaksaan Mengabulkan
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan.
Susilaningtyas juga menyebutkan, dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya hari ini, Senin (5/12/2022).
Menurut Sumedana, permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard yang merupakan saksi pelaku memang sudah sesuai prosedur.
Sebab Richard yang berstatus saksi pelaku mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca juga: BERITA FOTO: Penasihat Hukum Richard Eliezer Serahkan Surat Penetapan Justice Collabolator
"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," ucap Sumedana.
Meski begitu, Sumedana menyatakan jaksa penuntut umum akan terlebih dulu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengabulkan permohonan dari permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard.
Salah satu pertimbangannya adalah jaksa penuntut umum harus secara objektif menilai konsistensi keterangan Richard selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.
Selain itu, kata Sumedana, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu memang ditujukan langsung kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara Richard dalam persidangan.
Baca juga: LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan
Oleh karenanya, Kejagung kata Sumedana, belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.
"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.