Sebab, menurut dia, keduanya mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara bersamaan.
"Kita akan menanyakan terkait sarung tangan ya (yang digunakan Sambo), karena kami melihat bahwa ada perubahan BAP dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersamaan di tanggal 18," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Jadi ini kecurigaan kami yang awalnya mereka sampaikan mereka melihat sarung tangan tapi pada 18 Agustus mereka mencabut keterangannya dan menyampaikan tidak melihat sarung tangan," imbuh dia.
Dalam persidangan kali ini, Ronny membawa sampel sarung tangan dan masker berwarna hitam untuk menguji keterangan kedua terdakwa.
"Kita juga melihat membawa sampel ya, ini masker ini sarung tangan, ini agak berbeda. Sama-sama warna hitam," imbuh dia.
Sebagai informasi, sidang pembunuhan Brigadir J memasuki pekan kedelapan.
Dalam persidangan pekan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/12060521/pengacara-bharada-e-bakal-cecar-kuat-dan-ricky-soal-perubahan-bap-terkait