JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan peran dari anak dan istri dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, anak Ismail Bolong merupakan direktur perusahaan yang terkait tambang ilegal.
"Itu kan korporasi, anaknya sebagai dirut, istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Diketahui, anak dan istri Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/12/2022) kemarin.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Hasil Pemeriksaan Istri dan Anak Ismail Bolong
Pipit menegaskan bahwa penyidik tentunya memeriksa pihak-pihak yang berhubungan dengan Ismail Bolong.
"Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," ujarnya.
Pipit sebelumnya juga mengungkapkan hasil pemeriksan dari anak dan istri Ismail Bolong semakin menguatkan pemeriksaan.
Namun, Pipit tidak membeberkan rincian dari materi pemeriksaan.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," kata Pipit.
Baca juga: Soal Ismail Bolong, Kapolri: Masih Terus Dilakukan Pencarian
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ke penyidikan.
Kasus itu awalnya mencuat dan menjadi sorotan ke publik usai beredarnya video pengakuan Ismail bolong.
"Sudah penyidikan," kata Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022) kemarin.
Dalam videonya, Ismail mengklaim, ia merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim dan menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ismail juga menyebut dirinya menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Polri Sebut Ismail Bolong Akan Masuk DPO jika Tak Kooperatif
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.