Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Serahkan 1,5 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Warga 34 Provinsi

Kompas.com - 01/12/2022, 18:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di Istana Negara, Kamis (1/12/2022).

Penyerahan sertifikat itu pun diikuti sebagian masyarakat dari 33 provinsi secara daring.

Sertifikat yang diserahkan terdiri atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat.

Dalam sambutannya usai penyerahan, Presiden Jokowi kembali mengingatkan pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi 1,5 Juta Sertifikat Tanah, buat Siapa Saja?

Presiden mengingatkan, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat.

"Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana, karena Bapak, Ibu, enggak pegang bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," ujar Jokowi.

"Sekarang Bapak, Ibu pegang, ada orang datang, 'Ini tanah saya', 'Bukan, ini tanah saya. Ini sertifikatnya,' pergi dia," lanjutnya.

Oleh karenanya, kata Jokowi, pemerintah sejak 2015 terus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah dengan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.

Baca juga: Heru Budi Hadiri Acara Bagi-bagi Sertifikat Tanah oleh Jokowi

Presiden pun meminta sisa 26 juta bidang tanah segera diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan.

"BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 25.806.000, artinya 26 juta bidang. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya, Pak Menteri (Menteri ATR/BPN)," tegas Jokowi.

Dia juga mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk memfotokopi dan menyimpan sertifikatnya dengan baik.

Selain itu, Kepala Negara juga berpesan agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

"Jadi sekali lagi kalau mau pinjam ke bank itu dihitung bisa nyicil enggak, cicilannya bunganya bisa nyicil enggak, kalau enggak, enggak usah. Tapi kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, hitung-hitungan usahanya masuk, silakan," jelasnya.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Disebut Segera Dikirim ke Jokowi

Selain itu, Presiden juga berpesan agar uang hasil pinjaman dari bank tersebut tidak digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil atau sepeda motor.

Presiden mengingatkan agar uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk modal kerja atau modal usaha.

"Jadi kalau pinjam dapat Rp 40 juta ya Rp 40 juta itu semuanya untuk modal usaha, kalau itu untung, ditabung, baru oh sudah terkumpul ini bisa beli sepeda motor, silakan," katanya.

"Mau beli sepeda motor silakan. Ditabung dapat Rp200 juta mau beli mobil silakan, tapi dari hasil keuntungan, bukan dari pokok pinjaman," tambah Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com