Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Bicara Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fahira Idris Minta Pemerintah Lindungi Generasi Muda

Kompas.com - 01/12/2022, 12:35 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Ia menilai, RUU tersebut krusial seiring pertambahan kasus kematian anak di bawah usia 18 tahun sebagai dampak minuman beralkohol.

Dengan adanya RUU Larangan Minol, Fahira berharap, perlindungan bagi generasi muda lebih terjamin.

"Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur minuman beralkohol," ujar Fahira kepada Kompas.com di Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Sebabkan Bocah 12 Tahun Meninggal, 2 Penjual Miras Oplosan Ditangkap

Meski demikian, Fahira yang juga angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) itu juga tak menampik bahwa UU tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa UU tersebut merupakan bentuk larangan mutlak mengonsumsi minuman beralkohol. Jamak pula kesalahpahaman bahwa UU tentang Larangan Minol sebagai bentuk againts terhadap semua minuman keras.

“Padahal, salah satu tujuan utama dari UU tersebut adalah menjamin perlindungan anak usia di bawah 18 tahun dari paparan miras. Ini yang saya perjuangkan, yakni anak muda," sambungnya. 

Ia menerangkan dengan mencontoh kasus di Negeri Singa yang memiliki aturan bahwa anak bawah umur dilarang membeli miras.

"(Aturan itu yang kami juga mau diterapkan di sini). Bagi saya, kalau sudah berusia 17 tahun ke atas, maka sudah masuk kategori dewasa dan bisa mengambil keputusan yang bertanggung jawab," terangnya.

Perlu diketahui, pembahasan RUU Larangan Minol sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan antarfraksi saat melakukan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Razia Geng Motor, Polisi Tangkap 18 Remaja Tasikmalaya Pesta Miras Sambil Bawa Sajam

Seiring waktu berjalan, RUU tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sejak 2020, beleid tersebut menjadi sorotan lantaran tidak hanya memuat larangan bagi tiap orang untuk mengonsumsi dan memproduksi miras, tetapi juga larangan untuk memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol di wilayah Indonesia. Mereka yang melanggar pun rencananya akan dikenai sanksi pidana.

Saat itu, sejumlah fraksi yang menolak RUU Larangan Minol untuk masuk Prolegnas antara lain PDI Perjuangan dan Golkar. Sementara, Gerindra dan PKB mengusulkan untuk ditinjau kembali. Di sisi lain, PKS dan PPP menjadi partai pendukung beleid ini.

Kasus kematian anak muda

Upaya Fahira mendirikan sebuah gerakan bertajuk Genam serta mendorong pengesahan RUU tentang Larangan Minol bukan tanpa alasan.

Baca juga: Pelajar di Manggar Baru Ditangkap Saat Pesta Miras Oplosan, Diminta Cuci Kaki Orangtua

Pada kesempatan tersebut, ia kembali membuka fakta bahwa korban kematian anak usia di bawah 18 tahun akibat minuman beralkohol terus bertambah.

Hal tersebutlah yang memacu dirinya untuk terus menyuarakan urgensi UU yang mengatur soal minuman beralkohol di Tanah Air.

Apalagi, ada fakta terbaru, yakni bocah usia 12 tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan bersama tujuh orang teman-temannya.

Berita soal itu sudah diulas Kompas.com pada Senin (28/11/2022). Dari keterangan polisi, insiden yang terjadi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jabar, itu terjadi lantaran korban dan teman-temannya melakukan pesta miras oplosan di sebuah rumah kosong.

Mereka diketahui membeli miras secara daring dari Bali, kemudian dioplos sendiri bersama teman sebayanya.

Baca juga: Fahira Idris Apresiasi Keterlibatan Warga dalam Pembangunan Kampung Susun Akuarium

Usia asik berpesta miras oplosan pada Sabtu (19/11/2022), korban lantas tertidur. Sekitar pukul 03.00 WIB, teman-teman korban membangunkannya, tapi korban tidak bergerak dan sudah tak bernapas.

Kasus sama juga menewaskan seorang siswa berinisial AF di Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/11/2022).

Diberitakan Tribunnews.com, Rabu, Pelajar SMA usia 16 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di gorong-gorong. Sebelum ditemukan tewas, siswa ini diketahui nongkrong dengan teman-temannya sambil minum miras.

Baca juga: Tangis Fahira Idris Pecah: Apakah Ayah Saya Baik? Semoga Husnul Khatimah

Kasus-kasus tersebut merupakan sekelumit dari sekian peristiwa pilu mengenai nyawa generasi muda di Tanah Air yang terenggut akibat mengonsumsi miras.

“Saya merasa gemas (melihat fenomena sosial ini). Untuk itu, salah satu langkah yang saya lakukan adalah memberikan sosialisasi dan informasi mengenai dampak miras kepada siswa-siswa di berbagai sekolah,” kata Fahira.

Belajar dari negara lain

Fahira juga terus mengingatkan berbagai pihak bahwa Indonesia belum memiliki UU khusus yang mengatur minuman beralkohol. Padahal, kata dia, hampir semua negara liberal sudah memiliki aturan tentang minuman beralkohol.

"Negara-negara tersebut punyai aturan khusus terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minol yang tegas dan jelas. Sebagai contoh, hampir semua negara bagian di Australia mengatur bahwa warga di bawah umur yang ketahuan mengonsumsi miras, maka akan mendapatkan hukuman, mulai dari denda hingga diproses pengadilan," tutur dia.

Baca juga: Melihat Rekam Jejak Fahira Idris yang Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI...

Bahkan, Fahira mengungkapkan, denda yang dijatuhi terhadap masyarakat yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol itu mencapai lebih dari Rp 7 juta.

Selain Australia, ada pula Jerman yang juga menerapkan aturan mengenai minuman beralkohol.

"Ada negara bagian yang sejak 2010 itu melarang toko menjual minuman beralkohol antara pukul 10 malam sampai 5 pagi," kata dia.

Kemudian, Inggris yang membatasi warganya mengonsumsi alkohol tidak boleh lebih dari 14 unit per minggu atau setara 6 hingga 7 gelas anggur.

Adapun negara-negara liberal di Eropa dan Amerika Serikat justru sangat tegas dan konsisten dalam mengatur minuman beralkohol.

"(Selama beleum ada aturan yang mengikat), Kami harapkan kesadaran produsen dan penjual juga untuk menjual minuman beralkohol sesuai aturan," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com