Atas dasar inilah, Pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya.
Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.
Hak politik penyandang disabilitas
Hak penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak politik yang harus dipenuhi.
Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu meliputi:
Selain itu, terkait hak politik, penyandang disabilitas berhak pula untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
Hambatan yang dialami penyandang disabilitas dalam Pemilu
Terdapat sejumlah hambatan yang seringkali dialami para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu.
Beberapa hambatan bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu yang kerap terjadi di antaranya:
Hambatan-hambatan ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi hak para penyandang disabilitas yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilu.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/01000051/hak-penyandang-disabilitas-dalam-pemilu