Salin Artikel

Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Atas dasar inilah, Pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya.

Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.

Hak politik penyandang disabilitas

Hak penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak politik yang harus dipenuhi.

Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu meliputi:

  • memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  • menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  • memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu;
  • membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  • berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  • memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
  • memperoleh pendidikan politik.

Selain itu, terkait hak politik, penyandang disabilitas berhak pula untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional dan internasional.

Hambatan yang dialami penyandang disabilitas dalam Pemilu

Terdapat sejumlah hambatan yang seringkali dialami para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu.

Beberapa hambatan bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu yang kerap terjadi di antaranya:

  • Keterbatasan dalam mengakses informasi Pemilu;
  • Keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama calon anggota legislatif;
  • Tidak tersedianya instrumen teknis Pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas;
  • Struktur sosial dan budaya masyarakat yang masih menganggap rendah kelompok pemilih disabilitas;
  • Kurangnya transparansi data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penyandang disabilitas;
  • Kurang maksimalnya pendataan dari KPU mengenai jumlah penyandang disabilitas dan posisi mereka yang tidak terpetakan sehingga banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Hambatan-hambatan ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi hak para penyandang disabilitas yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilu.

Referensi:

  • Heryanto, Gun Gun, dkk. 2021. Strategi Literasi Politik. Yogyakarta: Ircisod.
  • UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/01000051/hak-penyandang-disabilitas-dalam-pemilu

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke