Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahut-menyahut Ferdy Sambo dan Kabareskrim soal Kasus Tambang Ilegal, Siapa Bisa Dipercaya?

Kompas.com - 30/11/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sahut menyahut antara Ferdy Sambo dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto soal kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlanjut.

Sambo bersikukuh mengatakan dirinya pernah memeriksa Agus terkait kasus ini ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Namun, pernyataan itu dibantah habis-habisan oleh Kabareskrim. Agus menyangkal dirinya terlibat, atau bahkan menerima uang panas dari kasus ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Jawab Sindiran Kabareskrim Agus soal Tambang Ilegal Ismail Bolong

Perkara yang bermula dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda bernama Ismail Bolong itu pun kini masih menyimpan banyak tanya. Belum diketahui keterangan siapa yang benar, mana yang berdusta.

Nyanyian para mantan jenderal

"Nyanyian" Sambo soal kasus tambang ilegal disampaikan baru-baru ini. Mantan jenderal bintang dua Polri itu membenarkan bahwa dirinya pernah menyelidiki dugaan keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus ini.

Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sehingga berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran etik personel kepolisian.

Sambo mengungkapkan, dirinya menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tersebut pada 7 April 2022.

"Kan ada itu suratnya," kata Sambo usai menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Pernah Periksa Kabareskrim Terkait Kasus Tambang Ilegal

Pernyataan Sambo ini dikuatkan oleh mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal Divpropam Polri itu mengatakan, ada dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam LHP kasus tambang batu bara ilegal.

"(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra jelang sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

Namun, baik Sambo maupun Hendra saat itu meminta awak media menanyakan langsung kasus ini ke pejabat Polri yang berwenang. Pasalnya, dua mantan jenderal itu sudah dipecat imbas kasus kematian Yosua.

Bantahan Kabareskrim

Seketika, tudingan Sambo dan Hendra dimentahkan oleh Komjen Agus Andrianto. Menurut Agus, jika dirinya benar terlibat, seharusnya dia tak dibiarkan begitu saja.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Menurut Agus, pernyataan Hendra dan Sambo soal laporan hasil penyelidikan tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal.

Baca juga: Soal Tambang Ilegal, Ferdy Sambo: Kalau Tidak Dilanjutkan, Instansi Lain Akan Selidiki

Apalagi, dalam video terbarunya, Ismail Bolong mengaku diintimidasi sehingga membuat keterangan palsu dengan menyebut bahwa Kabareskrim terlibat kasus ini.

Lebih lanjut, Agus mempertanyakan sikap Sambo dan Hendra ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri sebelum akhirnya dipecat karena tersandung kasus kematian Brigadir Yosua.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," katanya.

Berlanjut

Saling sahut Ferdy Sambo dan Agus Andrianto soal kasus tambang ilegal ini pun terus berlanjut. Sambo lagi-lagi berkata bahwa dirinya pernah memeriksa dugaan keterlibatan para perwira tinggi Polri dalam kasus ini.

Dari beberapa yang diperiksa, Komjen Agus menjadi salah satunya. Sambo juga bilang, dia pernah memeriksa Ismail Bolong.

"Iya, sempat (memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," katanya kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Kabareskrim Bantah Sambo soal Pernah Diperiksa Kasus Tambang Ilegal: Saya Belum Lupa Ingatan

Menurut Sambo, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah dia serahkan ke pimpinan kepolisian. Divisi Propam Polri tak bisa mengambil tindakan lebih jauh lagi karena ada dugaan anggota perwira tinggi Polri turut bermain dalam bisnis tambang ilegal ini.

"Gini, laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Lagi-lagi, tudingan tersebut langsung ditangkis Kabareskrim. Komjen Agus bersikukuh mengatakan dirinya tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus ini.

"Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Agus pun menantang Sambo untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan itu, jika memang perkataannya benar.

"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," tegasnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)

Berawal dari Ismail Bolong

Perkara ini bermula dari pengakuan Ismail Bolong. Dalam sebuah video yang lantas viral, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.

Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Kaltim, Ismail mengatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Menurut Ismail, dari pekerjaannya itu dia mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Ismail mengaku berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dalam urusan ini dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Namun, setelah video pengakuannya viral, Ismail justru menarik pernyataannya. Dia membuat video klarifikasi dengan mengatakan bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat pengakuan palsu soal pemberian uang ke Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail menyebut tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengatakan, video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu," kata Ismail dalam video klarifikasi, dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

"Saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," tuturnya.

Baca juga: Ismail Bolong Tak Hadiri Panggilan Kedua Bareskrim, Alasannya Stres

Sejak perkara ini gaduh, sosok Ismail Bolong seolah lenyap jejaknya. Bareskrim Polri telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Ismail, namun, sosok yang kini banyak dicari itu tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

"Kan sejak viral video-video itu kan beliau tidak diketahui keberadaannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).

Menurut Pipit, jika Ismail tak kunjung datang memenuhi panggilan dan tidak kooperatif, terbuka peluang bagi pihaknya memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, Selasa (29/11/2022) malam, Bareskrim menyatakan telah menangkap pelaku utama kasus tambang ilegal ini. Namun, polisi belum mau mengungkap identitas pelaku yang ditangkap itu.

"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," kata Pipit.

Sumber Kompas.com (Penulis: Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Icha Rastika, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com