Salin Artikel

Sahut-menyahut Ferdy Sambo dan Kabareskrim soal Kasus Tambang Ilegal, Siapa Bisa Dipercaya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sahut menyahut antara Ferdy Sambo dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto soal kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlanjut.

Sambo bersikukuh mengatakan dirinya pernah memeriksa Agus terkait kasus ini ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Namun, pernyataan itu dibantah habis-habisan oleh Kabareskrim. Agus menyangkal dirinya terlibat, atau bahkan menerima uang panas dari kasus ini.

Perkara yang bermula dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda bernama Ismail Bolong itu pun kini masih menyimpan banyak tanya. Belum diketahui keterangan siapa yang benar, mana yang berdusta.

Nyanyian para mantan jenderal

"Nyanyian" Sambo soal kasus tambang ilegal disampaikan baru-baru ini. Mantan jenderal bintang dua Polri itu membenarkan bahwa dirinya pernah menyelidiki dugaan keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus ini.

Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sehingga berwenang menyelidiki dugaan pelanggaran etik personel kepolisian.

Sambo mengungkapkan, dirinya menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tersebut pada 7 April 2022.

"Kan ada itu suratnya," kata Sambo usai menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).

Pernyataan Sambo ini dikuatkan oleh mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal Divpropam Polri itu mengatakan, ada dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam LHP kasus tambang batu bara ilegal.

"(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra jelang sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

Namun, baik Sambo maupun Hendra saat itu meminta awak media menanyakan langsung kasus ini ke pejabat Polri yang berwenang. Pasalnya, dua mantan jenderal itu sudah dipecat imbas kasus kematian Yosua.

Bantahan Kabareskrim

Seketika, tudingan Sambo dan Hendra dimentahkan oleh Komjen Agus Andrianto. Menurut Agus, jika dirinya benar terlibat, seharusnya dia tak dibiarkan begitu saja.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Menurut Agus, pernyataan Hendra dan Sambo soal laporan hasil penyelidikan tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal.

Apalagi, dalam video terbarunya, Ismail Bolong mengaku diintimidasi sehingga membuat keterangan palsu dengan menyebut bahwa Kabareskrim terlibat kasus ini.

Lebih lanjut, Agus mempertanyakan sikap Sambo dan Hendra ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri sebelum akhirnya dipecat karena tersandung kasus kematian Brigadir Yosua.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," katanya.

Berlanjut

Saling sahut Ferdy Sambo dan Agus Andrianto soal kasus tambang ilegal ini pun terus berlanjut. Sambo lagi-lagi berkata bahwa dirinya pernah memeriksa dugaan keterlibatan para perwira tinggi Polri dalam kasus ini.

Dari beberapa yang diperiksa, Komjen Agus menjadi salah satunya. Sambo juga bilang, dia pernah memeriksa Ismail Bolong.

"Iya, sempat (memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," katanya kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Menurut Sambo, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah dia serahkan ke pimpinan kepolisian. Divisi Propam Polri tak bisa mengambil tindakan lebih jauh lagi karena ada dugaan anggota perwira tinggi Polri turut bermain dalam bisnis tambang ilegal ini.

"Gini, laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.

Lagi-lagi, tudingan tersebut langsung ditangkis Kabareskrim. Komjen Agus bersikukuh mengatakan dirinya tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus ini.

"Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Agus pun menantang Sambo untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan itu, jika memang perkataannya benar.

"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," tegasnya.

Berawal dari Ismail Bolong

Perkara ini bermula dari pengakuan Ismail Bolong. Dalam sebuah video yang lantas viral, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.

Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Kaltim, Ismail mengatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Menurut Ismail, dari pekerjaannya itu dia mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.

Ismail mengaku berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dalam urusan ini dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Dalam video klarifikasinya, Ismail menyebut tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengatakan, video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu," kata Ismail dalam video klarifikasi, dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

"Saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," tuturnya.

Sejak perkara ini gaduh, sosok Ismail Bolong seolah lenyap jejaknya. Bareskrim Polri telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Ismail, namun, sosok yang kini banyak dicari itu tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

"Kan sejak viral video-video itu kan beliau tidak diketahui keberadaannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).

Menurut Pipit, jika Ismail tak kunjung datang memenuhi panggilan dan tidak kooperatif, terbuka peluang bagi pihaknya memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, Selasa (29/11/2022) malam, Bareskrim menyatakan telah menangkap pelaku utama kasus tambang ilegal ini. Namun, polisi belum mau mengungkap identitas pelaku yang ditangkap itu.

"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," kata Pipit.

Sumber Kompas.com (Penulis: Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Icha Rastika, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/06000081/sahut-menyahut-ferdy-sambo-dan-kabareskrim-soal-kasus-tambang-ilegal-siapa

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke