Lebih lanjut, Agus mempertanyakan sikap Sambo dan Hendra ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri sebelum akhirnya dipecat karena tersandung kasus kematian Brigadir Yosua.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," katanya.
Saling sahut Ferdy Sambo dan Agus Andrianto soal kasus tambang ilegal ini pun terus berlanjut. Sambo lagi-lagi berkata bahwa dirinya pernah memeriksa dugaan keterlibatan para perwira tinggi Polri dalam kasus ini.
Dari beberapa yang diperiksa, Komjen Agus menjadi salah satunya. Sambo juga bilang, dia pernah memeriksa Ismail Bolong.
"Iya, sempat (memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," katanya kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Kabareskrim Bantah Sambo soal Pernah Diperiksa Kasus Tambang Ilegal: Saya Belum Lupa Ingatan
Menurut Sambo, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah dia serahkan ke pimpinan kepolisian. Divisi Propam Polri tak bisa mengambil tindakan lebih jauh lagi karena ada dugaan anggota perwira tinggi Polri turut bermain dalam bisnis tambang ilegal ini.
"Gini, laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.
Lagi-lagi, tudingan tersebut langsung ditangkis Kabareskrim. Komjen Agus bersikukuh mengatakan dirinya tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus ini.
"Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Agus pun menantang Sambo untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan itu, jika memang perkataannya benar.
"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," tegasnya.
Perkara ini bermula dari pengakuan Ismail Bolong. Dalam sebuah video yang lantas viral, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.
Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Kaltim, Ismail mengatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Menurut Ismail, dari pekerjaannya itu dia mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Ismail mengaku berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dalam urusan ini dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.