Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Bantah Isu Korban Gempa Cianjur Tolak Bantuan

Kompas.com - 29/11/2022, 19:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermanto membantah kabar yang menyebutkan bahwa korban gempa bumi Cianjur menolak bantuan yang diberikan kepada mereka.

"Informasi adanya penolakan bantuan dari warga Cianjur itu dipastikan tidak benar karena masyarakat Cianjur sangat-sangat membutuhkan, bantuan ini sangat diharapkan oleh masyarakat," kata Doni dalam konferensi pers, Selasa (29/11/2022).

Doni menyampaikan, distribusi bantuan kepada korban gempa Cianjur memang tidak merata karena ada daerah yang mendapat bantuan berlebih dan ada pula yang kekurangan.

Baca juga: 4 Jenazah Ditemukan, Korban Meninggal Gempa Cianjur Jadi 327 Orang

Oleh karena itu, ia meluruskan bahwa hal yang terjadi bukanlah menolak bantuan, melainkan mengumpulkan kembali bantuan yang berlebih untuk didistribusikan ke lokasi lainnya.

"Bantuan oleh masyarakat itu jumlahnya memang cukup banyak di beberapa titik sehingga adanya tempat-tempat untuk dikumpulin kembali agar bisa didistribusikan ke lokasi-lokasi yang lain," ujar Doni.

Ia pun menyarankan agar distribusi bantuan dilakukan secara terpusat melalui titik distribusi yang disiapkan Polri, TNI, maupun pemerintah daerah.

Harapannya, bantuan tersebut dapat disalurkan tepat sasaran kepada masayrakat sesuai dengan kebutuhan.

"Apabila dilakukan secara tersendiri, masing-masing mendatangi titik-titik lokasi, yang terjadi adalah ketidakmerataan bantuan-bantuan logistik," kata dia.

Distribusi bantuan yang dilakukan secara mandiri juga menyebabkan kepadatan lalu lintas di lokasi pengungsian maupun akses menuju lokasi pengungsian.

Adapun berdasarkan data hingga Selasa hari ini, total korban jiwa akibat gempa bumi Cianjur mencapai 327 orang.

Baca juga: UPDATE Korban Gempa Cianjur: 327 Orang Meninggal, 13 Hilang

Jumlah ini bertambah dibandingkan data kemarin karena pada hari ini, tim SAR gabungan berhasil menemukan 4 korban jiwa yang sebelumnya berstatus hilang.

"Tentang korban jiwa di mana sampai dengan waktu sekarang jam sekarang korban jiwa meninggal dunia sejumlah 327 jiwa, hasil pencarian sampai dengan Selasa 29 November ditemukan sejumlah 4 jiwa," kata Komandan Distrik Militer 0608 Cianjur Letkol (Arm) Haryanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com