JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, sebelum KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka, hakim itu lebih dulu menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan, indikasi suap Gazalba Saleh ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga: KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan Bawahannya Jadi Tersangka
Keduanya diketahui menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sudrajad Dimyati menangani kasasi perkara perdata. Sementara, Gazalba menangani kasasi perkara pidana KSP Intidana.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Gazalba Saleh,” kata Karyoto di gedung KPK, Senin (28/11/2022).
Karyoto megatakan, dua bawahan Gazalba juga terseret dalam kasus suap ini. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti dan Asisten Gazalba bernama Prasetio Nugroho.
Kemudian, Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Meski telah resmi mengumumkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Gazalba Saleh.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Belum Dinonaktifkan MA
Lembaga antirasuah saat ini baru menahan Prasetio dan Redhy. Keduanya dikurung secara terpisah. Prasetio di rumah tahanan KPK gedung Merah Putih. Sementara, Redhy di Rutan Kavling C1 gedung ACLC KPK.
Menurut Karyoto, Gazalba belum ditahan karena hakim itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan Gazalba Saleh agar bersikap kooperatif.
“Kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Karyoto.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Gazalba Saleh Belum Ditahan meski 2 Bawahannya Mendekam di Rutan
Lebih lanjut, Karyoto mengungkapkan suap itu diberikan kepada Gazalba agar MA menjatuhkan vonis kasasi sesuai keinginan salah satu pihak KSP Intidana.
Kasus ini memang bermula dari perseteruan di dalam tubuh KSP Intidana pada awal tahun 2022. Mereka kemudian mengambil langkah hukum pidana dan perdata.