Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Perintah Sambo, Surat Izin Bawa Senjata Yosua dan Richard Diterbitkan meski Tak Lengkap

Kompas.com - 28/11/2022, 18:14 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Urusan Logistik pada Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, mengungkapkan bahwa Surat Izin Membawa Senjata Api (Simsa) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E tidak dilengkapi tes psikologi hingga surat dokter.

Hal itu diungkapkan Linggom saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Diketahui, rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Terungkapnya Surat Izin Membawa Senjata Api yang tidak lengkap itu berawal saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan apa yang Linggom ketahui terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Terus Menangis Sambil Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J Sesuai Skenario Sambo

"Apa yang saudara ketahui dalam perkara ini?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

"Saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," jawab Linggom.

Linggom menjelaskan, Surat Izin Membawa Senjata Api terhadap kedua anak buah Ferdy Sambo itu diterbitkan pada 15 Desember 2021.

Izin itu dikeluarkan ketika Kepala Yanma (Pelayaan Markas) Polri saat itu Kombes Hari Nugroho memberikan surat agar dibuatkan surat izin membawa senpi atas nama Eliezer dan Yosua.

Baca juga: Rekaman CCTV Ditampilkan di Persidangan, Brigadir J Tampak Masih Hidup Saat Ferdy Sambo Tiba di TKP

Namun, setelah surat itu dibuat, Kayanma meminta Linggom untuk menyimpan kembali surat tersebut lantaran tidak lengkap.

"Setelah selesai saya buat saya serahkan lagi ke Pak Kayanma, lalu diminta disimpan karena tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satuan kerja dan tidak ada surat keterangan dokter," jelas Linggom.

Akan tetapi, selang beberapa hari kemudian, Linggom kembali diminta menghadap ke Kayanma. Ia lantas diperintahkan untuk mengeluarkan izin yang sebelumnya sempat diminta untuk disimpan.

"Empat hari kemudian saya ditelepon agar turunkan surat tersebut. Setelah saya serahkan, Pak Kayanma (mengatakan) 'barusan saya ditelepon Pak Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan'," papar Linggom.

"Setelah itu saya serahkan," sambungnya.

Linggom lantas menjelaskan bahwa syarat tes psikologi hingga surat keterangan dari dokter wajib dilampirkan untuk bisa menerbitkan surat izin membawa senjata tersebut.

"Sekalipun mereka adalah anggota brimob?" timpal hakim.

"Kalau tertulis di kertas itu, ADC Kadiv Propam," jawab Linggom.

"Saudara masih ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua dalam surat tersebut?" tanya hakim.

"Untuk Bharada Eliezer Glock, untuk Brigadir Yosua HS," ucap Linggom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com