Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Terus Menangis Sambil Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J Sesuai Skenario Sambo

Kompas.com - 28/11/2022, 15:54 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri Susanto Haris mengungkapkan, Putri Candrawathi ikut menceritakan peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Susanto saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Saat itu Karo Provost Polri Irjen Benny Ali meminta kepada Susanto untuk ikut menginterogasi Putri Candrawathi sekitar pukul 18.17 WIB usai peristiwa pembunuhan.

Putri diinterogasi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sampai di Saguling sekitar 5 menit, kemudian Pak Benny Ali tanya ke Ibu (Putri), 'Bu, apa kejadian sesungguhnya?' begitu cerita 'Oh, kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat,' (kemudian Putri) nangis," kata Susanto.

Baca juga: Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Karena Tak Patuhi Prokes di Rutan

Beberapa saat kemudian Putri berhenti menangis kemudian kembali bercerita.

"Ada kejadian apa, Bu?" tanya Benny lagi.

"Saya sedang istirahat, ada yang masuk," jawab Putri sambil kembali menangis. 

Kemudian Putri mengaku berteriak saat mengetahui ada yang masuk ke kamarnya. Putri mengaku lupa memanggil siapa, apakah Richard atau Ricky.

Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Bukan Ajudan Saya

Kemudian, Putri kembali menangis sehingga Benny Ali meminta agar interogasinya dihentikan sementara.

Cerita awal Putri Candrawathi tersebut sesuai dengan skenario awal Ferdy Sambo yang menyebut terjadi pelecehan seksual saat berada di Jakarta.

Baca juga: Ferdy Sambo Pisah Rumah dari Putri Candrawathi, Seragam Diurus Ajudan

Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com