JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, hakim agung Gazalba Saleh belum dinonaktifkan hingga kini meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, pihaknya masih menunggu penanganan hukum yang sedang berjalan di KPK.
“MA belum menonaktifkan GZ (Gazalba Saleh) karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK,” kata Andi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperksa Hari Ini
Andi meminta publik menunggu perkembangan proses hukum yang sedang bergulir.
Menurut dia, MA akan menyatakan sikap terkait penetapan tersangka Gazalba Saleh pada waktu yang telah ditentukan.
Ia mengaku saat ini MA membatasi diri untuk tidak berkomentar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh. Tujuannya, agar proses hukum tersebut berlangsung dengan adil, obyektif, dan independen.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Penetapan Tersangka
“Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar Andi.
Sebelumnya, hakim agung Gazalba Saleh menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Melalui Sprindik itu, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang -Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan
“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.
Ia juga meminta hakim menyatakan seluruh penetapan dan keputusan yang diterbitkan dan berdasar pada penetapan tersangka itu tidak sah.
Gazalba kemudian meminta martabatnya dipulihkan.
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.
Baca juga: Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh: Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap