JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, hakim agung Gazalba Saleh belum dinonaktifkan hingga kini meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, pihaknya masih menunggu penanganan hukum yang sedang berjalan di KPK.
“MA belum menonaktifkan GZ (Gazalba Saleh) karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK,” kata Andi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperksa Hari Ini
Andi meminta publik menunggu perkembangan proses hukum yang sedang bergulir.
Menurut dia, MA akan menyatakan sikap terkait penetapan tersangka Gazalba Saleh pada waktu yang telah ditentukan.
Ia mengaku saat ini MA membatasi diri untuk tidak berkomentar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh. Tujuannya, agar proses hukum tersebut berlangsung dengan adil, obyektif, dan independen.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Penetapan Tersangka
“Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar Andi.
Sebelumnya, hakim agung Gazalba Saleh menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Melalui Sprindik itu, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang -Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat Praperadilan
“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.
Ia juga meminta hakim menyatakan seluruh penetapan dan keputusan yang diterbitkan dan berdasar pada penetapan tersangka itu tidak sah.
Gazalba kemudian meminta martabatnya dipulihkan.
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.
Baca juga: Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh: Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menambah daftar panjang aparat penegak hukum di pusaran kasus korupsi.
Baru-baru ini, KPK menangkap tangan hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Sekretaris MA Mengaku Tak Berkaitan dengan Hakim Agung Gazalba Saleh
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan hakim agung.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Saksi
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya hakim agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.