Keputusan Gus Dur melakukan reformasi TNI karena pada saat itu citra militer sedang terpuruk akibat terseret pergulatan politik dalam negeri.
Baca juga: DPR Nilai Yudo, Dudung, dan Fadjar Punya Peluang yang Sama Gantikan Andika Jadi Panglima TNI
Langkah yang diambil Gus Dur mencopot Wiranto dan mengangkat Widodo AS sebagai panglima menjadi terobosan karena situasi politik pascareformasi masih bergejolak.
Selain itu, melalui kebijakan itu Gus Dur menginginkan kesetaraan perlakuan terhadap ketiga matra TNI, yakni AD, AL, dan AU. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi lagi sikap diskriminatif antarmatra supaya agenda reformasi TNI berjalan optimal.
Sebab pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, ABRI kerap digunakan buat menjaga kekuasaan dan sebagai perpanjangan tangan mewujudkan kebijakan pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, Widodo AS menjabat sebagai wakil panglima.
Pengangkatan Widodo AS sebagai panglima juga tercatat sebagai sejarah karena menjadi perwira TNI AL pertama yang menduduki posisi itu.
Baca juga: Diajukan Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Persiapkan Diri untuk Fit and Proper Test
Sejak era reformasi, baru terdapat 2 perwira TNI AL yang menduduki posisi panglima. Mereka adalah Widodo AS (1999-2002) dan Laksamana Agus Suhartono (2010-2013).
Hal itu juga menjadi titik mula reformasi militer di Indonesia dengan agenda penghapusan dwifungsi dan membangun tentara yang profesional mengawal pertahanan dan ancaman dari luar.
Di masa kepemimpinan Widodo AS juga terjadi pemisahan TNI dan Polri, yang ditandai dengan penetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor VI/MPR/2000, dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Perubahan yang terjadi pada era reformasi adalah mekanisme pemilihan panglima tidak lagi sepenuhnya menjadi hak presiden, tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Mekanisme itu diterapkan sebagai wujud prinsip keterbukaan eksekutif kepada legislatif yang mewakili rakyat.
Baca juga: Anggota DPR Paparkan 5 Persoalan yang Harus Dijawab Calon Panglima TNI
Jika DPR tidak menyetujui calon panglima yang diajukan Presiden, maka mereka harus menyampaikan alasan secara tertulis. Setelah itu, Presiden harus mengajukan calon lain kepada DPR.
Dalam proses di DPR, calon panglima TNI harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) mulai dari urusan administratif hingga penyampaian visi dan misi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.