Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota DPR-RI

Anggota DPR RI Komisi III dan Sekjend DPP PKS

Menjaga Kehormatan Lembaga Negara di RKUHP

Kompas.com - 27/11/2022, 05:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu isu kontroversial dalam Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP) adalah lahirnya pengaturan mengenai Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 347 dan Pasal 348 Rancangan KUHP (Draft November 2022) yang pada intinya memberikan pidana bagi setiap orang yang menghina harkat, martabat, dan kehormatan lembaga negara.

Terdapat kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan mengkriminalisasi para pengkritik lembaga negara dan mengancam kebebasan berpendapat.

Delik baru

Secara tekstual, Pasal 347 RKUHP (Draft November 2022) menyatakan “(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Adapun Pasal 348 RKUHP (Draft November 2022) menyatakan “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pidana yang disusun dalam RKUHP merupakan delik baru yang tidak ada dalam KUHP yang saat ini berlaku.

Secara prinsip gagasan dari lahirnya delik ini adalah untuk melindungi harkat, martabat, dan kehormatan lembaga negara dan bukan individu.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana.

Pasal 347 ayat (3) RKUHP (Draft November 2022) secara khusus menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara merupakan delik aduan.

Adapun hukuman pidana yang dapat diberikan adalah paling sedikit satu setengah tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Pidana ini berlaku apabila ada warga negara yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara eksekutif dan legislatif (pengambil kebijakan).

Adapun untuk penghinaan terhadap kekuasaan kehakiman sudah diatur lebih jauh dalam Pasal Contempt of Court, yakni Pasal 281-302 RKUHP (Draft November 2022).

Terlalu luas

Dalam bagian penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, Jaksa, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Penggunaan frasa “antara lain” membuat lembaga-lembaga yang menjadi subjek yang “dilindungi” oleh ketentuan ini tidak terbatas kepada lembaga-lembaga yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.

Berbagai pihak menuding bahwa rumusan pasal ini akan membuat lembaga negara menjadi tidak dapat dikritik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com