JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya menilai, rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga sangat penting untuk membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Aditya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Adapun rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo
Menurut Aditya yang juga anggota tim khusus (Timsus) Polri itu rekaman CCTV di rumah dinas tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut.
"Itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS (Ferdy Sambo) tiba di rumah tersebut, Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," papar Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
"Yang saksi jelaskan itu sangat penting adalah rekaman antara korban Yosua dengan FS ya?," tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan JPU itu, lantas Aditya menjelaskan bahwa dari rekaman tersebut terlihat bagaimana kondisi sebelum terjadi dan setelah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Rekaman berdurasi selama 2 jam yang diperoleh Timsus Polri itu membantah informasi awal yang disebutkan terjadinya tembak menembak di rumah Ferdy Sambo saat itu.
"Kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP, durasi rekaman itu pada 8 juli 2022 pukul 16 sampai 18 sekitar dua jam, rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan, (meskipun) hanya di luar," terang Aditya.
Baca juga: Pengacara Sebut Baiquni Wibowo Bukan Hilangkan Isi DVR CCTV, tapi Hanya Menyalin
Dalam surat dakwaan kasus ini dijelaskan bahwa awalnya Ferdy mengaku peristiwa yang menewaskan Brigadir J terjadi ketika ia tidak berada di rumah dinasnya.
Tewasnya Yosua juga disebut akibat insiden tembak menembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hal itu terjadi lantaran Brigadir J diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Akan tetapi, berdasarkan rekaman yang diperoleh dari CCTV yang berada di Pos Satpam Kompleks Polri itu, Sambo terlihat datang ke rumah dinasnya saat Brigadir J masih hidup.
Dalam kasus ini, Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Tingkah Janggal Ferdy Sambo saat Polisi Olah TKP: Mondar-mandir dan Sebut CCTV Rusak
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di TKP yang lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tingkah Janggal Ferdy Sambo saat Polisi Olah TKP: Mondar-mandir dan Sebut CCTV Rusak
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.