“Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.
Terkait hal itu, Baleg DPR RI menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil setelah enam fraksi menyetujui dan hanya dua fraksi yang menolak.
Keenam fraksi yang setuju adalah Fraksi PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Menpan RB: Kalau IKN Jadi Tempat yang Nyaman, Orang Pasti Pindah ke Sana
Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat. Nasdem sebagai anggota koalisi memilih abstain.
Berdasarkan keputusan itu, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham pada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU yang disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan.
Tiga usulan RUU baru yang masuk adalah RUU IKN, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Penulis : Tatang Guritno | Editor : Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.