Salin Artikel

Urgensi Revisi UU IKN Dipertanyakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar Razak mempertanyakan urgensi di balik rencana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Memangnya kondisi kedaruratan apa yang memaksa negara untuk harus menyelesaikan IKN sehingga revisi UU dilakukan? Menurut saya tidak ada. Justru publik banyak mengkritik bahkan meminta ditunda," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Anwar berpendapat usulan revisi UU IKN hanya buat menampung kepentingan elite pemerintahan.

Sebab selama ini proyek IKN justru menuai kritik dari masyarakat karena seolah dipaksakan di tengah kondisi keuangan negara yang tidak stabil, dan masyarakat yang masih berjuang di masa pandemi Covid-19.

"Mestinya undang-undang ini banyak dievaluasi dulu. Usulan revisi bisa jadi indikasi dari kegagalan perumusan undang-undang dan implementasi karena belum apa-apa sudah minta revisi," ujar Anwar.

Menurut Anwar, jika pemerintah dan DPR memaksa tetap melakukan revisi UU IKN kemungkinan besar prosesnya bakal dikebut dan akhirnya bisa membuat beleid buat menampung kepentingan segelintir pihak.

"Sekarang kalau dipaksakan bisa jadi konsekuensinya akan lahir lagi undang-undang yang tidak matang dan mungkin hanya penuh dengan kepentingan. Setelahnya akan ada lagi desakan untuk revisi," ucap Anwar.

Sejumlah pihak sudah mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, seluruh gugatan itu ditolak oleh MK.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.

Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.

“Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.

Terkait hal itu, Baleg DPR RI menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Keputusan itu diambil setelah enam fraksi menyetujui dan hanya dua fraksi yang menolak.

Keenam fraksi yang setuju adalah Fraksi PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

“Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat. Nasdem sebagai anggota koalisi memilih abstain.

Berdasarkan keputusan itu, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham pada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU yang disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan.

Tiga usulan RUU baru yang masuk adalah RUU IKN, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Penulis : Tatang Guritno | Editor : Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/16461201/urgensi-revisi-uu-ikn-dipertanyakan

Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke