JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar Razak mempertanyakan urgensi di balik rencana revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dari pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Memangnya kondisi kedaruratan apa yang memaksa negara untuk harus menyelesaikan IKN sehingga revisi UU dilakukan? Menurut saya tidak ada. Justru publik banyak mengkritik bahkan meminta ditunda," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Anwar berpendapat usulan revisi UU IKN hanya buat menampung kepentingan elite pemerintahan.
Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan
Sebab selama ini proyek IKN justru menuai kritik dari masyarakat karena seolah dipaksakan di tengah kondisi keuangan negara yang tidak stabil, dan masyarakat yang masih berjuang di masa pandemi Covid-19.
"Mestinya undang-undang ini banyak dievaluasi dulu. Usulan revisi bisa jadi indikasi dari kegagalan perumusan undang-undang dan implementasi karena belum apa-apa sudah minta revisi," ujar Anwar.
Menurut Anwar, jika pemerintah dan DPR memaksa tetap melakukan revisi UU IKN kemungkinan besar prosesnya bakal dikebut dan akhirnya bisa membuat beleid buat menampung kepentingan segelintir pihak.
"Sekarang kalau dipaksakan bisa jadi konsekuensinya akan lahir lagi undang-undang yang tidak matang dan mungkin hanya penuh dengan kepentingan. Setelahnya akan ada lagi desakan untuk revisi," ucap Anwar.
Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Nasdem Abstain, PKS-Demokrat Menolak
Sejumlah pihak sudah mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, seluruh gugatan itu ditolak oleh MK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: UU IKN Baru Disahkan Awal Tahun, Presiden Jokowi Usulkan Revisi
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.
Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.
Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.
Baca juga: Finlandia Berpeluang Ikut Bangun IKN, Ini Sektor yang Jadi Fokusnya