Ivan melanjutkan, dari 4 kali yang tercatat di CBCC tersebut nilai uang tunai yang masuk ke Indonesia mencapai Rp 66 miliar. Dengan demikian, jika dihitung rata-rata 1 kali uang tunai tersebut masuk ke Indonesi nilainya mencapai belasan miliar.
"Pada saat dia melaporkan 4 kali, angkanya 4 kali itu Rp 66 miliar, lalu kita rata-ratakan, dan asumsi pastinya adalah mereka keluar sana itu tidak mungkin tidak dalam rangka bawa uang," papar Ivan.
"Tidak mungkin tidak dalam rangka mengambil uang, artinya kalau rata-rata Rp 66 miliar dibagi 4 itu katakanlah Rp 15 miliar sekali tenteng," ucap dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Rekening Ajudan Tampung Ratusan Juta, PPATK Diminta Bertindak
Ivan pun memperkirakan jika satu nama membawa uang tunai sekitar Rp 15 miliar hingga ratusan kali maka ada triliunan rupiah uang yang masuk ke Indonesia tanpa catatan.
"Kalau rata-rata Rp 15 miliar, tinggal kalikan saja, 150 dikali Rp 15 miliar, artinya ada 150 kali dia tidak melaporkan," terang Kepala PPATK itu.
"Artinya potensi uang masuk kalau dirata-ratakan ada Rp 12 triliun di tahun 2018 yang tidak dilaporkan, dan sekitar Rp 3 triliun pada tahun 2019 yang tidak dilaporkan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.