JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar mantan karyawan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Mohammad Faisol Amrullah perihal awal mula Yayasan ACT dipercaya untuk mengelola dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Hal itu dilakukan jaksa saat menghadirkan Faisol sebagai saksi dalam sidang kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 untuk terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin.
"ACT tahu dari mana ada dana BCIF?" tanya jaksa kepada Faisol dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (22/11/2022)
“Dari Feinberg," jawab Faisol.
Baca juga: Dari Rp 2 Miliar, ACT Hanya Pakai Rp 900 Juta untuk Bangun Sekolah, Saksi Sebut Ada Penyelewengan
Adapun Feinberg yang dimaksud Fasiol adalah pihak yang didelegasikan oleh Boeing untuk menentukan program, proyek atau badan amal yang akan didanai oleh Boeing.
Jaksa lantas menanyakan mengenai isi email yang diterima eks Manager Global Philanthropy Network ACT itu dari Feinberg.
“Bahwa ACT telah direkomendasikan beberapa ahli waris untuk mengelola dana BCIF,” jelas Faisol.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali mencecar mantan pegawai ACT itu perihal awal muda adanya ahli waris yang merekomendasikan ACT untuk mengelola dana dari Boeing.
Baca juga: ACT Klaim Dapat Amanah Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Lion Air JT-610
Jaksa mempertanyakan pernyataan Faisol yang awalnya menyebutkan bahwa ada dua ahli waris yang merekomendasikan tapi kemudian menjadi 60 ahli waris.
"Kok bisa bertambah? apakah ahli waris menunjuk ACT atau ACT yang menghubungi ahli waris atau Feinberg yang hubungi ACT, kan saksi yang berhubungan dengan Feinberg?" tanya jaksa.
"Ahli waris yang memilih ACT," jawab Faisol.
"Tahu dari mana?" cecar jaksa.
"Ada email," kata Faisol.
Baca juga: Didakwa Gelapkan Dana untuk Korban Lion Air, Pendiri ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air bersama dengan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.