JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polri bernama John Jefry mengungkapkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menghabiskan dana sebesar Rp 900 juta dari total Rp 2 miliar yang seharusnya dihabiskan untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School di Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Jefry saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa mantan pendiri sekaligus Presiden ACT Ahyudin.
Menurut Jefry, dana yang dikelola Yayasan ACT itu diberikan oleh Boeing melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk ahli waris korban.
Baca juga: Sidang Eks Petinggi ACT: Ibnu Hajar dan Hariana Harmain Bacakan Eksepsi, Ahyudin Pemeriksaan Saksi
"Laporannya (yang diterima) apakah dia (ahli waris korban) itu tidak menerima semua (dana dari Boeing) atau gimana?" tanya Hakim Ketua Majelis Heriyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"(Informasi yang diterima) hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta," ungkap Jefry.
"Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp 2 miliar hanya dihabiskan Rp 900 jutaan," ucapnya menjelaskan.
Informasi tersebut dilaporkan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Jefry dalam laporan tipe A.
Jefry merupakan seorang penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adapun laporan model A merupakan aduan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Pidana TPPU Penyelewengan Dana Donasi ACT Sedang Diproses Terpisah
Kemudian, hakim pun mempertanyakan apa dugaan tindak pidana yang dilaporkan Jefry dengan membuat laporan polisi tersebut.
"Yang saya laporkan mengenai penyalahgunaan dana yang tadinya untuk dana sosial. Ada perbedaan nilainya. Yang saya laporkan penyelewengan dana dari Boeing oleh ACT," terang Jefry.
"Yang di Wonosari? Kan ada selisih. Itu selisihnya lari ke mana?" lanjut hakim lagi.
"Itu kita kurang tahu," jawab Jefry.
Jefry lantas menyampaikan bahwa ada sebanyak 189 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air yang menjadi ahli waris.
Baca juga: ACT Klaim Dapat Amanah Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Lion Air JT-610
DIketahui, menerima masing-masing ahli waris korban menerima bantuan sebesar 144.320 dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 2 miliar.