Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Juli 2022 ada dugaan penyelewengan dana sosial dari Boing yang dikola oleh Yayasan ACT.
Bahkan, menurut Jefry, ada dugaan penyelewengan pembangunan fasilitas sosial oleh Yayasan ACT tidak hanya terjadi di Wonosari tetapi juga di Pangkal Pinang.
"ACT melakukan pemotongan?" cecar hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Jefry tidak bisa menjawab secara tegas. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ada pemotongan dari dana sosial tersebut.
Namun, kata dia, pihak Yayasan ACT tidak menggunakan dana sebesar Rp 2 miliar yang telah digelontorkan sebagai bantuan oleh pihak Boeing.
"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp 2 miliar, pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan," jelas Jefry.
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air bersama dengan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.