Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Senjata Api dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 22/11/2022, 13:48 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan sejumlah barang bukti senjata api dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penunjukan barang bukti tersebut dilakukan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

JPU saat itu menunjukkan beberapa senjata api laras pendek dan satu senjata api laras panjang kemudian meminta konfirmasi kepada eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Romer yang menjadi saksi dalam persidangan ditanya jaksa apakah mengenal senjata-senjata yang ditunjukkan.

"Senjata apa ini?" kata JPU.

"Glock 17," jawab Romer.

"Ini magasinnya?" JPU kembali bertanya.

Romer pun membenarkan, "Iya magasinnya."

Baca juga: Merasa Diawasi, Penyidik Akui Kagok saat Olah TKP Kematian Brigadir J

JPU kemudian menunjukkan senjata api dengan model yang sama, tetapi dengan magasin yang berbeda.

Romer menjawab benar senjata api yang ditunjukkan, tetapi magasinnya berbeda.

JPU kemudian mengganti barang bukti jenis senjata api yang lain, Romer dengan cepat menjawab bahwa model yang ditunjukkan tidak lagi senjata api jenis Glock-17, tetapi jenis HS.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim kemudian meminta senjata jenis HS dan bertanya pada Romer.

"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah Jalan Duren Tiga?" ujar Hakim.

"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan (yang terjatuh), tapi saya tahu persis itu senjata HS, Yang Mulia," ujar Romer.

"Coba amati?" perintah hakim.

Baca juga: Bripka RR Pindahkan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J dalam 2 Transfer

Romer kemudian maju ke depan, menyentuh senjata tersebut dan membenarkan bahwa senjata itulah yang terjatuh saat Ferdy Sambo hendak melakukan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga.

"Iya (benar senjata yang terjatuh), Yang Mulia," ucap dia.

Diketahui dalam sidang hari ini menghadirkan dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Bripka RR Terpukul Orangtua di Kampung Jadi Sasaran soal Kasus Brigadir J

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com