Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Hakim Perintahkan JPU Beri Akses Komunikasi ke Pengacara

Kompas.com - 22/11/2022, 11:57 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi akses untuk terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan tim Penasihat Hukumnya.

Hal itu disampaikan Hakim lantaran Putri Candrawathi menghadapi persidangan secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung karena tengah terpapar virus Covid-19.

“Kepada saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawatih berkomunikasi dengan Penasihat Hukumnya untuk berkomunikasi via telepon,” ujar hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Sidang Secara Online

Sementara itu, Putri Candrawathi pun menyatakan bahwa dirinya siap menjalani persidangan meskipun tengah terpapar virus Covid-19.

Hal itu disampaikan istri Ferdy Sambo melalui sambungan online saat Hakim Ketua Majelis menanyakan kondisi kesehatannya.

“Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif?” ucap hakim Wahyu.

“Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?” ucap Hakim Ketua Mejelis melanjutkan.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jaksa Bakal Hadirkan Pegawai Bank-Petugas Swab

Putri yang menghadiri sidang melalui sambungan Zoom dari Rutan Salemba pun menyatakan siap untuk mengikuti sidang tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini,” jawab Putri.

“Sudah siap ya untuk mengikuti persidangan. Baik,” timpal hakim.

“Nanti saudara bisa berkomunikasi dengan penasihat huukum saudara ya sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid-19,” papar hakim kepada Putri.

“Kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon,” ungkap hakim.

“Terima kasih,” ucap Putri Candrawathi.

Baca juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit, Tetangga yang Ditipu Sambo hingga Kariernya Mandek

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com