Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Jenazah Brigadir J Memakai Masker, Ketika Dibuka Ada Luka di Hidung dan Bibir

Kompas.com - 21/11/2022, 12:20 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kasat Reskrim Polri AKBP Ridwan Soplanit menceritakan kondisi jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat dilakukan identifikasi awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal itu dia ungkapkan saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Siapa yang membalik jenazah korban?" tanya Majelis Hakim saat persidangan.

Baca juga: Eks Ajudan Sambo Takut Lihat Jenazah Brigadir J, Pilih Balik Badan

Ridwan kemudian menerangkan bahwa pemeriksaan jenazah dilakukan oleh tim Anggota Identifikasi, termasuk mengambil gambar jenazah sebelum dilakukan tindakan.

Hakim kemudian bertanya, apakah Ridwan ikut berada di TKP saat proses identifikasi? Ridwan menjawab bahwa dia berada di dalam area TKP.

"Bisa saudara gambarkan kondisi jenazah?" tanya Hakim lagi.

Ridwan kemudian menjawab, posisi jenazah Brigadir J saat itu dalam keadaan telungkup.

Dia juga melihat jenazah Brigadir J menggunakan masker. Hal itu terlihat dari tali masker yang masih terpasang.

"Begitu dibalik, kelihatan masker masih dipakai," ucap Ridwan.

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Lihat dan Lewati Jenazah Brigadir J

Ridwan melanjutkan, saat masker dibuka, Brigadir J memiliki luka-luka di bagian hidung dan bibir.

"Dibuka, melihat di balik masker, dia (tim identifikasi) melihat ada beberapa di hidung sama bibir. Ada garis luka di hidung dan bibir," ucap Ridwan.

Setelah itu, Ridwan melanjutkan penjabarannya tentang luka-luka yang ditemukan pada jenazah Brigadir J saat proses identifikasi di TKP, termasuk titik-titik luka tembakan yang dilihat oleh tim identifikasi.

"Yang (luka) tembakan itu mereka menyampaikan yang dia (tim identifikasi) lihat, di dada tembakan itu, di kelingking seperti luka goresan, kemudian yang saya bilang di sekitar hidung, bibir dan dagu ada luka," kata Ridwan.

"Kemudian luka lubang cuma lihat di dada, kemudian di tangan, satu di tangan," sambung dia.

Baca juga: Bripka RR Terpukul Orangtua di Kampung Jadi Sasaran soal Kasus Brigadir J

Hakim kemudian bertanya, apakah luka tembak ditemukan di bagian kaki Brigadir J?

"Di kaki, tidak ada yang mulia," ucap Ridwan.

Hakim juga mencecar penyebab luka yang ada di bibir dan hidung Brigadir J dengan bertanya apakah luka tersebut diakibatkan oleh proyektil peluru yang menembus dari belakang kepala?

Ridwan mengatakan, luka di belakang kepala tidak dilaporkan saat identifikasi awal di TKP.

"Tidak masuk dalam laporan, jadi saya tanya itu tidak spesifik karena saya lihat selihatnya aja," ucap dia.

Baca juga: Pengakuan Sopir Ambulans yang Antar Jenazah Brigadir J: Bawa ke IGD hingga Tak Diizinkan Pulang

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan, Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya disebut melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Cerita Sopir Ambulans Diminta Bawa Jenazah Brigadir J ke IGD, Bukan ke Kamar Jenazah

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com