JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan tetap digelar terbuka, tetapi tidak harus disiarkan secara langsung melalui streaming.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menanggapi permintaan dari Kejaksaan Agung supaya siaran langsung sidang Brigadir J diatur lebih tertib.
"Perkara dengan terdakwa FS, RR, KM, kemudian PC, Bharada e, kemudian di tindak pidana obstruction of justice semuanya kan terbuka itu," kata Djuyamto dalam program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Djuyamto, yang dimaksud sidang terbuka bukan berarti bisa disiarkan secara langsung.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dkk Kembali Digelar Senin hingga Jumat Depan, Ini Jadwalnya
"Jadi perlu saya jelaskan terlebih dahulu, sidang yang terbuka untuk umum itu tidak sama dan tidak harus dengan live streaming," ujar Djuyamto.
Sidang kasus Brigadir J bakal dilanjutkan pekan depan setelah pekan ini ditunda dengan alasan evaluasi dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada 15-16 November lalu.
Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022).
Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi.
Sidang hari pertama yaitu dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Acara sidang yaitu pemeriksaan saksi.
Baca juga: Saat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ngotot soal Pelecehan, tapi Dua ART Tak Tahu...
Humas PN Jaksel Djuyamto belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sepekan ke depan.
"Belum tahu mas," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/11/2022).
Kemudian, sidang hari kedua yaitu sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (22/11/2022).
Sidang tidak dijadwalkan pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Kejagung Sebut Siaran Langsung Sidang Brigadir J Bakal Diatur Lagi
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan lima terdakwa masing-masing, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Terakhir, pada Jumat (25/11/2022) agenda sidang terdakwa Arif Rachman.