"Pihak tergugat pertama adalah penyebab kematian, sedangkan (obat sirup yang menyebabkan pasien) proses pengobatan atau masih sakit yakni produsen yang dijadikan pihak tergugat dua," kata Ulung Purnama dalam konferensi pers gugatan class action di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Ini 4 Perusahaan Farmasi Tersangka Gagal Ginjal Akut yang Tewaskan Ratusan Anak
Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.
Isi petitum yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat adalah permintaan ganti rugi dari para penggugat.
Ganti rugi yang diminta senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.
Ganti rugi diminta lantaran sembilan tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor tergugat 1-7 disita hartanya untuk bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Melarikan Diri
Untuk BPOM, penggugat menuntut agar lembaga yang mengawasi obat dan makanan itu memperbaiki aturan CPOB.
Menurut penggugat, jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.
"Tapi faktanya sudah ada korban yang meninggal dan masih berobat. Ini yang tidak dapat dibantah oleh BPOM walaupun (mereka) mencoba menghindar. Ada ketentuan-ketentuan tersebut yang mewajibkan mereka bertindak secara baik dan benar tapi disimpang oleh mereka," ucap Ulung.
Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.
"Kalau tidak ditanggung, bayangkan, bagaimana kemudian nanti yang sekarang masih dalam pengobatan pun masih butuh biaya, bagaimana prosesnya ke depannya, dan efek obat ini bukan hanya ginjal tapi banyak (anggota tubuh) yang lain," tutur Ulung.
Di tengah kasus hukum yang menimpanya, bos CV Samudra Chemical justru kabur. Terkini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memburu pelaku berinisial E tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Bareskrim sudah menggeledah kantor CV Samudra Chemical di Depok, Jawa Barat.
"Belum diketahui keberadaannya. Kami sedang lakukan pencarian," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Polisi: 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM