Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Jangka Waktu Laporan Dapat Dicabut?

Kompas.com - 19/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan ke polisi.

Hak ini dijamin oleh negara dan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan atau pengaduan yang dibuat tersebut pun dapat dicabut jika memang diinginkan oleh pelapor atau pengadu.

Lalu, berapa lama batas waktu laporan dapat dicabut?

Baca juga: Batas Waktu Mengadukan Tindak Pidana ke Polisi

Aturan hukum pencabutan laporan

Aturan tentang batas waktu pencabutan pengaduan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dalam beleid ini, tidak terdapat ketentuan mengenai pencabutan laporan.

Aturan mengenai batas waktu pencabutan pengaduan tertuang dalam Pasal 75 KUHP yang berbunyi,

“Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”

Dalam praktiknya, terdapat yuresprudensi hukum terkait pencabutan pengaduan yang melampaui batas waktu, yakni dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/PID/2009.

Pada pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan “...walaupun pencabutan pengaduan telah melewati tiga bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih.”

Selain itu, MA juga menyebutkan “...walaupun perkara ini perkara pidana, namun perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan.”

Terkait pencabutan laporan, meski tidak ada di KUHP, namun, dalam perkembangannya, pemeriksaan perkara bisa saja dihentikan karena dicabutnya laporan.

Hal ini dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pencabutan laporan dapat dilakukan karena adanya prinsip restorative justice, khusus untuk tindak pidana ringan.

Untuk tindak pidana lain, laporan tidak bisa dicabut dan penegak hukum akan tetap melanjutkan pemeriksaan walaupun perdamaian sudah dapat dicapai.

Baca juga: Apa Itu Yurisprudensi?

Perbedaan laporan dan pengaduan

Laporan dan pengaduan merupakan hal yang berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com