Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabareskrim Dorong Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Pejabat Polri Diusut Pidana

Kompas.com - 18/11/2022, 17:21 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mendorong agar dugaan adanya uang setoran terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pejabat Polri diusut secara pidana.

Adapun dugaan setoran itu bermula dari pengakuan mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong. Ismail awalnya mengaku memberi uang koordinasi kepada Kabareskrim yang menjabat saat ini, Komjen Agus Andrianto.

Setelah pengakuannya viral, muncul video bantahan Ismail Bolong, yang mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus.

Menurut Ismail, dirinya ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan untuk membuat video tersebut.

Baca juga: Merasa Difitnah, Hendra Kurniawan Pertimbangkan untuk Pidanakan Ismail Bolong

“Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapapun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” ujar Ito saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Ito berpendapat, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, laporan hasil penyelidikan (LHP) yang berlogo Divisi Propam Mabes Polri mengenai tambang ilegal di Kaltim ini sudah beredar.

“Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” tutur dia.

Baca juga: Ismail Bolong Mengaku Ditekan Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat: Fitnah!

Ito menjelaskan, sebenarnya mudah saja untuk membuktikan apakah Ismail Bolong benar-benar memberi setoran ke Komjen Agus di ruangannya atau tidak.

Dia menyebut rekaman CCTV di ruangan Komjen Agus tinggal dibuka untuk sekadar membuktikan.

Walau begitu, Ito mengatakan kemungkinan pertemuan antara Ismail Bolong dan Komjen Agus sangat kecil.

“Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil," kata Ito.

Baca juga: Ismail Bolong Tarik Pernyataan dan Minta Maaf ke Kabareskrim soal Viral Setoran Uang Tambang Ilegal

Nantinya, jika sudah terbukti bahwa ternyata Agus tidak pernah menerima setoran dari Ismail Bolong, maka Ismail bisa dituntut pidana.

Pasalnya, Ismail Bolong bisa dinilai telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

Untuk itu, Ito menyarankan isu dugaan tambang ilegal dari Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com