JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mendorong agar dugaan adanya uang setoran terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pejabat Polri diusut secara pidana.
Adapun dugaan setoran itu bermula dari pengakuan mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong. Ismail awalnya mengaku memberi uang koordinasi kepada Kabareskrim yang menjabat saat ini, Komjen Agus Andrianto.
Setelah pengakuannya viral, muncul video bantahan Ismail Bolong, yang mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus.
Menurut Ismail, dirinya ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan untuk membuat video tersebut.
Baca juga: Merasa Difitnah, Hendra Kurniawan Pertimbangkan untuk Pidanakan Ismail Bolong
“Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapapun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” ujar Ito saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Ito berpendapat, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, laporan hasil penyelidikan (LHP) yang berlogo Divisi Propam Mabes Polri mengenai tambang ilegal di Kaltim ini sudah beredar.
“Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” tutur dia.
Baca juga: Ismail Bolong Mengaku Ditekan Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat: Fitnah!
Ito menjelaskan, sebenarnya mudah saja untuk membuktikan apakah Ismail Bolong benar-benar memberi setoran ke Komjen Agus di ruangannya atau tidak.
Dia menyebut rekaman CCTV di ruangan Komjen Agus tinggal dibuka untuk sekadar membuktikan.
Walau begitu, Ito mengatakan kemungkinan pertemuan antara Ismail Bolong dan Komjen Agus sangat kecil.
“Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil," kata Ito.
Baca juga: Ismail Bolong Tarik Pernyataan dan Minta Maaf ke Kabareskrim soal Viral Setoran Uang Tambang Ilegal
Nantinya, jika sudah terbukti bahwa ternyata Agus tidak pernah menerima setoran dari Ismail Bolong, maka Ismail bisa dituntut pidana.
Pasalnya, Ismail Bolong bisa dinilai telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Pasal 332 KUHP serta UU ITE.
Untuk itu, Ito menyarankan isu dugaan tambang ilegal dari Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.
Dia menyebut publik justru bertanya-tanya apabila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak kunjung mengambil sikap.
“Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suatu yang disembunyikan,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Mabes Polri masih belum buka suara sama sekali. Padahal, Polda Kaltim menyebut Mabes Polri sepenuhnya yang menangani kasus ini.
Sebelumnya, pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong sempat ramai karena mengaku telah menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar.
Dalam video awalnya, Ismail Bolong yang juga mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Ismail kemudian mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Akan tetapi, Ismail Bolong telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengatakan, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.