Dia mengatakan, sebelum mendistribusikan bahan baku, distributor kimia yang sudah mendapat sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus menguji terlebih dahulu keamanan bahan baku.
Perusahaan farmasi juga perlu melakukan pengujian sebelum menggunakannya untuk memproduksi obat.
Saat melakukan impor bahan baku pun, BPOM akan mengawasi dengan menerbitkan Surat Keterangan Impor (SKI).
SKI hanya berlaku untuk satu kali impor atau satu kali pemasukan barang. Importir harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKI pada setiap kali importasi.
Baca juga: PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal
"Di sini ada satu gap, gap itu sesuatu kesenjangan yang mana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan. Kalau BPOM terlibat dalam pengawasan pemasokan dari bahan pelarut, pastinya ada pengawasan yang dilakukan pemasukan dengan surat keterangan impor," tutur Penny.
"Kalau dilakukan dengan surat keterangan impor itu, pasti sudah ada pengawasan dari BPOM di awal," ujar Penny.
BPOM menjadi sorotan usai kasus gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirup merebak pada Agustus 2022.
Penny bahkan diminta mundur karena dianggap lalai melakukan pengawasan.
Hingga 15 November 2022, kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus dengan jumlah pasien yang meninggal mencapai 199 orang.
Baca juga: Digugat ke PTUN, BPOM Akan Didampingi Pihak Kejagung
Tidak ada penambahan kasus dalam 2 minggu terakhir, tepatnya pada periode 2-15 November 2022.
Sementara itu, jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 14 orang, dan jumlah pasien sembuh sebesar 111 orang. Kasusnya masih tersebar di 27 provinsi.
Saat ini terdapat 4 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obat sirup tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas aman dan memicu gagal ginjal akut pada anak-anak.
Para tersangka adalah 3 perusahaan farmasi yakni PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta satu perusahaan kimia yaitu CV Samudera Chemical yang diduga mengoplos bahan pelarut obat sirup.
Menurut BPOM terdapat 2 perusahaan farmasi yang masih disidik, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Baca juga: Daftar Lengkap 294 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman BPOM: Ada Rhinos, Sanmol, hingga Mylanta
Sebelumnya, BPOM sudah melakukan penindakan dengan mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.