Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2022, 18:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bakal didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi gugatan terkait gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BPOM akan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Penny telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu (16/11/2022).

"Ya, iyalah pasti (didampingi Kejagung), karena kejaksaan kan, lawyer-nya pengacara negara. Dia akan mendampingi BPOM," kata Penny usai konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: BPOM Sebut 25 Persen Industri Farmasi Masuk Kategori Perlu Tingkatkan Ketentuan CPOB

Penny juga mempersilakan jika beberapa pihak berniat melaporkan BPOM ke PTUN.

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat BPOM ke PTUN terkait pengawasan obat sirup oleh BPOM yang dinilai menyebabkan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.

"Ya, enggak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu. Tapi kami belum mendengar," ujar Penny.

Kendati begitu, Penny menyatakan, gugatan yang dilayangkan KKI ke PTUN itu salah. Dia menilai, KKI tidak paham dengan cara kerja pengawasan BPOM.

Sebab, kasus gagal ginjal akut adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Distributor kimia yang memasok bahan baku oplosan tidak pernah mendapat sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) dari BPOM. Bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.

"Tapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," kata Penny.

Baca juga: Digugat ke PTUN, BPOM: Silakan Saja, tetapi Itu Salah Sekali

Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke PTUN Jakarta terkait kasus obat sirup.

Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ungkap David dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

“Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG,” kata dia.

Baca juga: BPOM: Pihak PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurut dia, langkah BPOM itu membahayakan. David juga menganggap BPOM tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.

Ia menyayangkan pengawasan BPOM justru “dilimpahkan” kepada industri farmasi.

Ia beranggapan bahwa kebijakan itu melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.

"Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Nasional
Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

Nasional
MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Nasional
JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com