JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa setelah disahkan DPR, Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bakal segera diterbitkan pemerintah.
Pemerintah akan segera menerbitkan UU ini karena berhimpitan dengan tahapan Pemilu.
"Karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapan Pemilu, pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang (Papua Barat Daya)," kata Tito dalam pidatonya di rapat paripurna DPR beragenda pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Gembiranya Mendagri, Papua Barat Daya Resmi jadi Provinsi ke-38: Ini Sejarah!
Tito berharap, kerja sama atau kolaborasi yang cepat dapat terlaksana untuk menindaklanjuti UU Papua Barat Daya. Hal itu dimaksudkan agar operasional Provinsi Papua Barat Daya dapat segera berjalan.
"Kolaborasi yang sehat ini dapat kita terus jalankan agar Provinsi Papua Barat Daya dengan cepat dapat kita operasionalisasikan," jelasnya.
Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tito, juga bakal mengawal proses penerbitan UU dan realisasi Provinsi Papua Barat Daya hingga operasionalnya dapat berjalan.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
Dia juga berharap semua pihak turut mengawal provinsi baru Papua Barat Daya ini.
"Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan agar provinsi baru ini dapat hanya secara de jure disepakati, tapi juga secara de facto tergerak untuk operasional," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.