Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU PDP, ELSAM Pertanyakan Tanggung Jawab Bocornya Data MyPertamina dan Peduli Lindungi

Kompas.com - 18/11/2022, 05:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) mempertanyakan situasi kekosongan aturan turunan UU Pelindungan Data Pribadi, sedangkan kebocoran data instansi publik kembali mencuat.

Baru-baru ini, hacker "Bjorka" muncul kembali dan membocorkan 44 juta data yang diklaim berasal dari MyPertamina serta 3,2 miliar data dari aplikasi Peduli Lindungi.

Sejauh ini, peraturan pelaksana untuk menjalankan kewajiban pengendali data yang diatur UU PDP, termasuk pembentukan lembaga pengawas PDP, masih disusun.

"Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pengendali data terhadap standar-standar pelindungan data pribadi, termasuk langkah mitigasi ketika terjadi insiden kebocoran, selama masa transisi UU PDP ini?" ungkap Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Bjorka Muncul Lagi, Diduga Bocorkan 44 Juta Data MyPertamina

Ia menganggap bahwa "periode transisi" untuk menerapkan UU PDP ini adalah masa kritis. Pengendali data, di satu sisi, harus patuh terhadap pelindungan data pribadi dan risiko apabila terjadi kebocoran.

Sementara itu, berbagai regulasi yang sudah ada pun, termasuk kelembagaannya, perlu disesuaikan terhadap ketentuan UU PDP yang baru diundangkan.


"Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah keberadaan regulasi saat ini, seperti PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik dan Permenkominfo 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik masih dapat diterapkan?" ungkap Wahyudi.

"Siapa lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pelindungan data pribadi sebelum terbentuknya lembaga pengawas PDP?" ia menambahkan.

Baca juga: Data PeduliLindungi yang Dijual Bjorka Diduga Tidak Dienkripsi

ELSAM menganggap bahwa di tengah kekosongan hukum di masa transisi ini, jaminan pelindungan data pribadi warga harus diambil alih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan regulasi yang sudah ada.

Keberadaan UU PDP dinilai bisa menjadi pedoman.

"Kehadiran UU PDP justru dapat menjadi rujukan tambahan yang dapat mengoptimalkan langkah-

langkah pelindungan data pribadi, termasuk respons ketika terjadi insiden kebocoran," ungkap Wahyudi.

"Untuk menghindari kekosongan hukum dan institusi, dalam memastikan tetap terlindunginya data-data pribadi warga negara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com