JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka penyuap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir, Frank Wijaya.
Frank diketahui merupakan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Melalui bawahannya, ia menyuap Syahrir sekitar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunannya.
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka FW (Frank Wijaya) untuk 40 hari kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Ali mengatakan, penahanan diperpanjang karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar Terkait Perpanjangan HGU
Dengan demikian, penahanan Frank diperpanjang mulai 16 November hingga 25 Desember 2022, di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan penyuapan tersebut. Salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi.
“Saksi-saksi yang dapat menerangkan dugaan adanya pemberian dan penerimaan untuk tersangka M Syahrir dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau.
Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir; pemilik saham PT adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
KPK menyebut penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Saat ini, KPK baru menahan Frank. Sedangkan Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Sudarso saat ini ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Serahkan Diri, Ancam Jemput Paksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.