Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/11/2022, 22:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tersangka penyuap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir, Frank Wijaya.

Frank diketahui merupakan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Melalui bawahannya, ia menyuap Syahrir sekitar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunannya.

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka FW (Frank Wijaya) untuk 40 hari kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Ali mengatakan, penahanan diperpanjang karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus suap tersebut.

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar Terkait Perpanjangan HGU

Dengan demikian, penahanan Frank diperpanjang mulai 16 November hingga 25 Desember 2022, di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan penyuapan tersebut. Salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi.

“Saksi-saksi yang dapat menerangkan dugaan adanya pemberian dan penerimaan untuk tersangka M Syahrir dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau.

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU

Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir; pemilik saham PT adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

KPK menyebut penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Saat ini, KPK baru menahan Frank. Sedangkan Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, Sudarso saat ini ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Baca juga: Firli Bahuri Minta Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Serahkan Diri, Ancam Jemput Paksa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Nasional
KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke