Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sebut 126 Obat Sirup dari 15 Perusahaan Farmasi Aman Dikonsumsi, Ada Kalbe hingga Abbott

Kompas.com - 17/11/2022, 19:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa 126 obat dari 15 industri farmasi aman digunakan dan dikonsumsi masyarakat.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, industri tersebut sudah memenuhi beragam kriteria yang ditentukan oleh BPOM.

Belasan perusahaan farmasi itu dikatakan sudah melakukan pengujian obat sirup yang diproduksinya, kemudian diverifikasi kembali oleh BPOM.

"Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan sesuai kriteria," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: BPOM Sebut 25 Persen Industri Farmasi Masuk Kategori Perlu Tingkatkan Ketentuan CPOB

Penny mengungkapkan, perusahaan tersebut sudah memiliki sistem jaminan mutu yang baik. Begitu pun sudah memproduksi obat sesuai dengan izin edar dan Cara Pembuatan yang Baik (CPOB).

BPOM, kata Penny, sudah melakukan verifikasi terhadap 15 perusahaan tersebut.

"Tentunya betul-betul meyakinkan bahwa sudah aman. Ada hasil pengujian yang dilakukan masing-masing industri, artinya mereka punya sistem jaminan mutu yang baik," ujar Penny.

Penny mengatakan, 126 obat dari 15 industri farmasi itu merupakan hasil verifikasi tahap pertama.

Nantinya, akan ada tambahan obat-obat aman yang saat ini tengah dikerjakan BPOM.

Baca juga: BPOM: Pihak PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Oleh karenanya, Penny mengatakan, itu menandakan bahwa tidak semua industri farmasi melanggar ketentuan.

"Obat-obat sirup yang aman dan bermutu juga ada, jadi tidak semuanya adalah masuk dalam klasifikasi yang tidak bisa kita percaya. Dan sudah dilakukan tes sendiri oleh masing-masing produsen dan diverifikasi kembali," kata Penny.

Lebih lanjut, Penny juga menjabarkan terdapat 168 produk obat sirup yang tidak menggunakan empat zat pelarut tambahan sehingga dipastikan aman untuk dikonsumsi.

Empat zat pelarut tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sebanyak 168 obat itu dinyatakan aman usai BPOM melakukan penelusuran data registrasi dan sampling post market

"Ada 168 produk sirup obat dari 60 produsen tidak mengandung empat pelarut tambahan sehingga tidak mengandung cemaran etilen glikol dan aman untuk diedarkan. Ini sudah pasti aman karena tidak mengandung pelarut," jelas Penny.

Baca juga: BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Berikut ini 15 perusahaan farmasi yang dinyatakan aman oleh BPOM:

  1. PT. Abbott Indonesia
  2. PT. Actavis Indonesia
  3. PT. Bayer Indonesia
  4. PT. Caprifarmindo Laboratories
  5. PT. Darya – Varia Laboratoria Tbk
  6. PT. Integrated Healthcare Indonesia
  7. PT. Organon Pharma Indonesia
  8. PT. Sanbe Farma
  9. PT. Sterling Indonesia
  10. PT. Combiphar
  11. PT. Bernofarm
  12. PT. Dexa Medica
  13. PT. Ferron Par Pharmaceuticals
  14. PT. Kalbe Farma
  15. PT. Pharos Indonesia

Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com