JAKARTA, KOMPAS.com – Artis sekaligus kader Partai Golkar, Wanda Hamidah mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Wanda Hamidah mengatakan, kedatangannya untuk memberikan pernyataan atas pengaduan masyarakat yang dibuat pamannya bernama Hamid Husein terkait kasus sengketa tanah rumahnya yang beralamat di Jalan Citandui, Cikini, Jakarta Pusat.
“Pada hari ini, 15 November 2022, keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik,” ujar Wanda Hamidah di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dalam proses klarifikasi itu, Wanda dan keluarga juga membawa sejumlah barang bukti pendukung. Tetapi, tak dirincikan secara jelas apa saja barang bukti tersebut.
Baca juga: Tinggalkan Nasdem, Wanda Hamidah: Saat Ini Golkar Partai yang Tepat untuk Berjuang
Wanda lantas menjelaskan, kasus sengketa yang diadukannya ke Bareskrim itu. Ia mengatakan, dirinya dan keluarga sudah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, sejak tahun 1962.
Namun, saat pamannya, Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan nomor 1.001 atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno.
“Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2 alamatnya berbeda sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujarnya.
Kemudian, saat pamannya itu berusaha mempertahankan hak keperdataannya, justru Hamid Husein dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Baca juga: Golkar Resmi Kenalkan Wanda Hamidah Sebagai Kader
Oleh karenanya, Hamid Husen membuat pengaduan masyarakat atas perkara itu ke Bareskrim Polri.
“Nah ini agak lucu karna kami tinggal disana dari tahun 62 di rumah itu sampai hari ini,” kata Wanda Hamidah.
Selain itu, Wanda menyebut, keluarganya juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Gugatan itu, menurut Wanda, terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi alasan diterbitkannya SHGB 1000 dan SHGB 1001 Cikini.
“Bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein telah mengajukan juga PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN.tanggal 27 oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh saudara Yapto,” ucap dia.
Baca juga: Main Film Rumah Iblis, Wanda Hamidah: Jangan Tertipu Muka Manis Saya
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah Wanda Hamidah yang berlokasi di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.